Oleh : Alpin ( Penggiat Media & Medsos)

Viral Video ASN di Ruang Kerja, Tamparan Keras bagi Disiplin dan Marwah Pemprov Sumbar
Oleh : Alpin ( Penggiat Media & Medsos)
Beredarnya video yang diduga memperlihatkan dua aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi perhatian serius masyarakat. Rekaman tersebut viral di media sosial dan memunculkan pertanyaan besar mengenai disiplin, etika, pengawasan, serta keteladanan pejabat pemerintahan.
Pemprov Sumbar sendiri telah mengambil langkah awal dengan melakukan klarifikasi. Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi menyampaikan bahwa seorang pejabat yang berada dalam video telah mengakui keterlibatannya dan kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Pemprov juga membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memeriksa fakta dan keterangan secara objektif sesuai ketentuan disiplin PNS
Namun, bagi masyarakat Sumatera Barat, persoalan ini bukan sekadar tentang perilaku dua orang ASN. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh persoalan marwah pemerintahan, keteladanan pejabat, disiplin aparatur, dan nilai-nilai adat serta agama yang selama ini menjadi identitas Sumatera Barat.
MUI Pesisir Selatan, Perbuatan yang Sangat Memalukan
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pesisir Selatan, Buya H. Asli Sa’an, SH, MH, menilai jika peristiwa tersebut benar terjadi di lingkungan Pemprov Sumbar, maka hal itu merupakan perbuatan yang sangat memalukan.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pertanda bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin ASN perlu dievaluasi secara serius. Apalagi apabila benar melibatkan pejabat yang memiliki jabatan struktural.
“Ini sangat memalukan. Kalau benar terjadi di lingkungan pemerintahan, tentu menjadi pertanyaan besar bagaimana disiplin dan pengawasan terhadap ASN selama ini,” demikian pandangan Buya H. Asli Sa’an.
Ia menilai seorang pejabat publik semestinya tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif dan profesional, tetapi juga harus mampu menjaga akhlak, integritas serta memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan masyarakat.
Terlebih lagi apabila perbuatan tersebut dilakukan di ruang kerja dan menggunakan pakaian dinas. Kantor pemerintahan seharusnya menjadi tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan tempat melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan kepatutan.
Komentar Ulama terkait kasus Video tersebut ada hadits shahih dibawah ini
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ :
“إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ” رواه البخاري
{Inna mimmaa adrakannaasu min kalaamin-nubuwwatil-uulaa: idza lam tastahi fashna’ maa syi’ta}
“Sesungguhnya di antara yang didapati manusia dari ucapan kenabian terdahulu adalah: Jika kamu tidak punya malu, maka berbuatlah sesukamu”
[HR. Bukhari 3483]
“Kalau kamu sudah tidak punya malu sama Allah dan manusia, ya sudah… lakukan apa saja yang kamu mau. Karena balasannya neraka”
“Lakukan apa saja yang tidak bertentangan dengan rasa malu dan syariat. Karena malu itu bagian dari iman”
Kesimulan
Hadits ini tamparan keras. Kalau rasa malu sudah dicabut, maka pintu semua maksiat terbuka.
_Salah satunya Video Pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumbar.
Jangan Berhenti pada Pengunduran Diri dari Jabatan
Persoalan berikutnya adalah bagaimana Pemprov Sumbar memberikan sanksi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Pengunduran diri dari jabatan tentu bukan berarti persoalan otomatis selesai. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka tindakan selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Sumbar sendiri telah menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tim pemeriksa akan mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum memberikan rekomendasi.
Karena itu, masyarakat layak menunggu satu hal penting, apakah proses pemeriksaan benar-benar transparan, objektif dan menghasilkan sanksi yang proporsional berdasarkan aturan?
Ketegasan bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai. Sebaliknya, ketegasan berarti memastikan bahwa siapapun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa melihat pangkat, jabatan maupun kedekatan.
Tamparan bagi Pimpinan Daerah
Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pembinaan ASN oleh pemerintah daerah.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat memang tidak dapat serta-merta dianggap bertanggung jawab atas tindakan pribadi setiap ASN. Namun, sebagai pimpinan pemerintahan, kasus semacam ini tetap menjadi peringatan keras bagi sistem pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin aparatur.
Pertanyaannya sederhana,
Apakah sistem pengawasan sudah berjalan dengan baik?
Apakah pejabat merasa diawasi?
Apakah pelanggaran etika selama ini benar-benar mendapatkan konsekuensi yang tegas?
Dan yang paling penting, apakah para pejabat sudah memahami bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab moral, bukan sekadar kewenangan administratif?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan evaluasi nyata, kasus serupa dikhawatirkan hanya akan menjadi berita viral sesaat.
ABS-SBK Jangan Hanya Menjadi Slogan
Sumatera Barat memiliki identitas sosial dan budaya yang sangat kuat melalui filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Karena itu, perilaku aparatur pemerintahan yang bertentangan dengan norma kepatutan tentu menimbulkan keprihatinan yang lebih besar.
Nilai agama dan adat semestinya tidak hanya hadir dalam pidato, spanduk, seremonial atau slogan pemerintahan. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, terutama dari mereka yang diberi amanah sebagai pejabat negara.
Jabatan seharusnya membuat seseorang semakin berhati-hati dalam bertindak, bukan sebaliknya.
Seragam ASN bukan sekadar pakaian dinas. Di balik seragam tersebut terdapat kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi.
Solusinya Bukan Sekadar Memecat
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Jangan ada intervensi, jangan ada perlakuan khusus, dan jangan pula ada penghukuman berdasarkan tekanan media sosial. Fakta harus menjadi dasar keputusan.
Kedua, sanksi harus diberikan sesuai aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sanksi harus dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pangkat dan jabatan tidak boleh menjadi tameng.
Ketiga, evaluasi sistem pengawasan internal.
Jika tindakan terjadi di lingkungan kantor, perlu dievaluasi bagaimana pengawasan terhadap ruang kerja, akses ruangan, jam kerja dan perilaku ASN selama ini dilakukan.
Keempat, perkuat pembinaan etika dan integritas pejabat.
Pembinaan ASN jangan hanya berbicara mengenai target kinerja, administrasi dan capaian program. Integritas, etika, akhlak dan tanggung jawab sebagai pejabat publik juga harus menjadi bagian penting dari pembinaan.
Kelima, pejabat harus menjadi teladan.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat padanya.
Keenam, jangan sebarkan video secara masif.
Masyarakat berhak mengkritisi kasusnya, tetapi penyebaran ulang materi pribadi atau video tidak senonoh bukan solusi. Yang perlu disebarkan adalah informasi mengenai proses penanganan dan pertanggungjawaban institusinya, bukan konten yang berpotensi mempermalukan atau merugikan pihak-pihak terkait.
Publik Menunggu Ketegasan Pemprov Sumbar
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Pemprov Sumbar.
Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang ada di dalam video. Publik ingin melihat bagaimana pemerintah menegakkan aturan ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh pejabatnya sendiri.
Inilah ujian sebenarnya.
Jika pemeriksaan dilakukan secara profesional, hasilnya diumumkan secara bertanggung jawab, dan sanksi dijatuhkan sesuai aturan apabila pelanggaran terbukti, maka kasus ini dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola dan disiplin ASN.
Sebaliknya, jika persoalan berhenti pada pengunduran diri dari jabatan tanpa kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban berdasarkan aturan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin.
Kasus ini hendaknya menjadi alarm keras bagi seluruh ASN di Sumatera Barat bahwa jabatan bukanlah kekebalan, seragam bukanlah simbol kekuasaan, dan ruang kantor bukanlah tempat yang bebas dari aturan.
Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan makna penting integritas, rasa malu, tanggung jawab dan keteladanan dalam birokrasi.
Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang pintar bekerja.
Masyarakat juga membutuhkan pejabat yang mampu menjaga kehormatan jabatan yang dipercayakan kepadanya.

