Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan Tenaga Ahli Pemko Padang

STRATEGI PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KECAMATAN PAUH DARI PERSPEKTIF REGULASI DAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL LEMBAGA TUNGKU TIGO SAJARANGAN
Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan
Tenaga Ahli Pemko Padang
1. Pendahuluan
Kota Padang sebagai pusat peradaban dan pendidikan di Sumatera Barat saat ini menampung sekitar 180.000 mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Fenomena ini membawa konsekuensi logis berupa tingginya permintaan hunian sementara, di mana sekitar 100.000 mahasiswa memilih tinggal di rumah kos yang tersebar di area sekitar kampus. Khusus di kawasan penyangga Universitas Andalas (Unand), yaitu Kelurahan Limau Manis dan Kecamatan Pauh, diperkirakan terdapat 20.000 mahasiswa yang menetap dan beraktivitas setiap harinya.
Keberadaan gelombang massa intelektual muda ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, industri rumah kos memicu akselerasi ekonomi mikro dan menghidupkan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan regulasi yang ketat dan pendekatan kultural yang berbasis kearifan lokal, fenomena ini berpotensi memicu kerawanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), degradasi moral akibat pergaulan bebas, serta penurunan kualitas lingkungan hidup yang kotor. Kajian kontemporer ini membedah bagaimana mensinergikan peran pemerintah daerah, instansi berbasis komunitas (RT/RW), dan lembaga adat formal demi menciptakan ekosistem rumah kos yang sehat, aman, dan selaras dengan falsafah hidup bermasyarakat di Minangkabau.
2.Potensi dan Dampak Keberadaan Mahasiswa terhadap Masyarakat di Sekitar Kampus
Secara sosiologis dan ekonomi, konsentrasi mahasiswa di wilayah Pauh dan Limau Manis menghadirkan efek pengganda (multiplier effect) yang sangat masif:
– Aspek Ekonomi & UKM Sektor kos-kosan merubah struktur pendapatan masyarakat lokal dari sektor agraris tradisional menjadi sektor jasa modern. Permintaan akan kebutuhan pokok melahirkan ekosistem UKM yang subur—mulai dari warung makan, jasa laundry, penyewaan kendaraan, hingga minimarket. Perputaran uang (velocity of money) yang tinggi ini secara langsung menekan angka pengangguran lokal.
– Aspek Kamtibmas, Moral, dan Lingkungan (Ekologi) Lonjakan penduduk musiman yang tidak diimbangi pengawasan memicu anomali sosial. Masalah klasik yang muncul meliputi inkonsistensi pengelolaan sampah domestik, kebisingan larut malam yang mengganggu kenyamanan, serta risiko asusila akibat hilangnya batas sosial antara penghuni putra dan putri.
Dampak negatif ini bertentangan dengan prinsip menjaga ketenteraman yang digariskan dalam hadis Rasulullah SAW:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyakiti tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3.Kondisi Riil tentang Suasana Rumah Kos di Sekitar Kampus Unand Padang
Realitas di lapangan menunjukkan polarisasi tata kelola rumah kos di sekitar Unand. Meskipun mayoritas fisik bangunan sudah memenuhi standar rumah sehat, tantangan terbesar berakar pada aspek pengawasan perilaku dan lingkungan sosial:
– Lemahnya Pengawasan Pemilik (Ketiadaan Induk Semang): Banyak rumah kos yang dibangun oleh investor dari luar daerah atau pemiliknya tidak tinggal satu atap dengan penghuni. Akibatnya, kontrol sosial internal menjadi lumpuh. Mahasiswa kerap bebas keluar masuk tanpa batasan jam malam yang jelas.
– Kerentanan Pelanggaran Norma: Operasi berkala yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang secara konsisten masih menjaring pelanggaran administrasi maupun pelanggaran susila, seperti pasangan tidak sah yang berada dalam satu kamar kos.
– Darurat Sanitasi dan Pengelolaan Sampah: Pertumbuhan kos-kosan seringkali mengabaikan penyediaan kapasitas tempat pembuangan sampah (TPS) internal yang memadai. Mahasiswa kerap membuang sampah di luar jadwal penjemputan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang mengakibatkan penumpukan sampah di pinggir jalan utama Pauh dan mencemari estetika lingkungan.
4.Langkah dan Upaya Pemko Padang (Tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT) Penertiban Rumah Kos
Pemerintah Kota Padang telah memperbarui regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos serta diperkuat oleh Perda mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi rumah kos yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola, maupun penghuni kos di Padang:
a.Aturan Perizinan Usaha Rumah Kos
Kewajiban Izin: Pemilik atau badan yang mengelola rumah kos wajib mengajukan permohonan Izin Usaha dan/atau Tanda Daftar Usaha (TDU) Rumah Kos secara tertulis kepada Walikota.
Masa Berlaku: Izin usaha rumah kos berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah masa berlakunya habis.
b.Aturan Larangan Pemisahan Gender (Tidak Boleh Bercampur)
– Pemisahan Kamar: Berdasarkan Pasal 18 Perda No. 9 Tahun 2016, pengelola dilarang keras menempatkan penghuni rumah kos laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu rumah kos (kecuali bagi pasangan suami istri yang sah).
– Larangan Aktivitas Asusila Rumah kos dilarang digunakan sebagai tempat melakukan tindakan asusila, judi, prostitusi, maupun tindak pidana lainnya. Satpol PP Kota Padang secara berkala melakukan operasi penertiban untuk menindak pelanggaran ini.
c.Wajib Lapor Identitas Penghuni
– Pelaporan Berkala: Pengelola rumah kos diwajibkan untuk mendata dan melaporkan identitas para penghuni kos secara berkala kepada pihak kelurahan setempat.
– Koordinasi Lingkungan Pelaporan ini minimal dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan sepengetahuan Ketua RT dan RW setempat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
d.Pajak Rumah Kos (Kategori Hotel)
– Ketentuan Kamar Mengacu pada aturan pajak daerah di Kota Padang, rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar dikategorikan setara dengan hotel.
– Besaran Pajak: Pemilik kos dengan jumlah kamar di atas batas tersebut dikenakan pajak daerah sebesar 10% dari omzet pendapatan kosnya.
e. Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
– Jika pemilik atau pengelola kos terbukti melanggar ketentuan (seperti membiarkan tamu lawan jenis menginap tanpa ikatan sah atau tidak memiliki izin usaha), Pemkot Padang melalui Satpol PP Kota Padang berhak menjatuhkan sanksi. Sanksi dapat berupa pemanggilan pemilik ke markas Satpol PP, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional usaha kos tersebut.
5.Tanggung Jawab Lembaga Tungku Tigo Sajarangan
Penertiban rumah kos di ranah Minang tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan pendekatan hukum formal (positivistik). Perlu integrasi fungsional dari lembaga adat Tungku Tigo Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai) yang mengusung filosofi:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum Islam, hukum Islam bersendikan Al-Qur’an).
– Niniak Mamak (Pemimpin Adat) Bertindak sebagai pemegang otoritas wilayah anak kemenakan. Niniak mamak mengawasi para pemilik tanah dan bangunan agar tidak sekadar mengejar keuntungan materi, melainkan turut menjaga martabat kampung halaman. Mereka dapat menjatuhkan sanksi sosial adat bagi pengelola kos yang membiarkan kemaksiatan terjadi di propertinya.
– Alim Ulama (Pemimpin Agama): Berperan memberikan siraman rohani, pembinaan mental, dan dakwah persuasif kontemporer kepada para mahasiswa pendatang. Ulama memastikan nilai-nilai keagamaan tetap hidup sebagai benteng moral mahasiswa di perantauan.
– Cadiak Pandai (Kaum Intelektual): Menjadi jembatan komunikasi ilmiah dan regulatif antara pihak kampus (Unand), pemerintah kota, dan warga lokal untuk melahirkan solusi tata kelola kos yang inovatif.
Kombinasi ini mengejawantahkan petatah-petitih Minang:
“Kaluak paku kacang parang, pucuaknyo luruah ka parak, baoklah anak ka tando urang, anak dipangku kamanakan dibimbing, urang kampuang dipatenggangkan.
Artinya, pengelolaan rumah kos harus mengedepankan tenggang rasa, kebijaksanaan lokal, serta tanggung jawab moral kolektif dalam menjaga generasi muda.
6.Kesimpulan
Ledakan populasi mahasiswa di sekitar kampus Unand Padang (Pauh dan Limau Manis) merupakan pilar penting dalam mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat dan UKM lokal. Namun, minimnya pengawasan melekat dari pemilik kos dan integrasi regulasi di tingkat bawah memicu berbagai kerentanan sosial, gangguan Kamtibmas, serta degradasi kebersihan lingkungan. Keberhasilan tata kelola kos-kosan ke depan sangat bergantung pada kolaborasi hibrida (hybrid governance) yang menyatukan ketegasan hukum formal Pemko Padang (melalui Perda Trantibum No. 1 Tahun 2025) dengan kekuatan hukum adat sosiologis yang digerakkan oleh Tungku Tigo Sajarangan.
7.Rekomendasi
Untuk memastikan keberadaan rumah kos memberikan nilai kemaslahatan yang optimal, direkomendasikan langkah-langkah strategis berikut:
– Penerbitan Regulasi Bersama (SKB): Merumuskan Keputusan Bersama antara Camat Pauh, Lurah, KAN (Kerapatan Adat Nagari), serta perwakilan Kampus Unand mengenai standardisasi operasional, pembatasan jam bertamu, dan kewajiban adanya pengelola/penjaga kos yang menetap.
– Digitalisasi Data Penghuni Kos: Mengembangkan aplikasi pelaporan hunian terintegrasi di tingkat kelurahan/RW agar mobilitas data mahasiswa terekam secara berkala (real-time) demi mitigasi risiko keamanan.
– Gerakan Kos Bersih dan Sehat”: Mewajibkan setiap rumah kos menyediakan tong sampah terpilah mandiri dan membebankan retribusi kebersihan secara transparan untuk mendukung pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
– Pengaktifan Kembali Sistem Ronda dan Posko Bersama: Mengintegrasikan peran Satpol PP, Dubalang Adat, dan pemuda setempat untuk melakukan patroli Kamtibmas berkala secara humanis.

