RDP Batal, PETA Tetap Desak DPRD Bersurat ke Kejaksaan Atas Kerugian Negara Rp240 Juta

Pesisir Selatan, 27 Agustus 2026 — nrtvnews.com Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau, Kamis (27/8), tidak dapat dilaksanakan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan. Seluruh OPD yang diundang tidak hadir.

Namun, batalnya RDP tidak mengubah inti permohonan LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA). Organisasi tersebut tetap mendesak DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, menyampaikan langsung permintaan tersebut dalam kesempatan yang diberikan pimpinan DPRD.

Didi mengatakan, permohonan RDP yang diajukan PETA sejak awal memiliki dua aspek. Pertama, meminta pembahasan bersama pihak terkait mengenai upaya pemulihan kerugian negara. Kedua, meminta DPRD menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada institusi kejaksaan.

“Jadi, permohonan kami tidak hanya sebatas meminta pendapat OPD. Kami juga meminta DPRD secara kelembagaan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut terhadap persoalan ini,” ujar Didi.

Menurutnya, permintaan surat tersebut justru menjadi penting karena pembahasan menyangkut kerugian keuangan negara dan membutuhkan kejelasan mengenai langkah selanjutnya.

“Surat DPRD nantinya bukan untuk menentukan siapa yang salah atau siapa yang harus dipidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami meminta DPRD menyampaikan persoalan ini secara resmi dan meminta kejaksaan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan,” jelasnya.

PETA menilai langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan DPRD meskipun RDP bersama OPD tidak terlaksana.

“Ketidakhadiran OPD membuat RDP tidak bisa berjalan, tetapi tidak menghilangkan kewenangan DPRD untuk melakukan langkah kelembagaan. Karena itu, kami meminta agar permintaan surat kepada kejaksaan tetap diproses,” tegas Didi.

Permintaan PETA tersebut berkaitan dengan persoalan kerugian keuangan negara pada PDAM Tirta Langkisau, termasuk uang sebesar Rp240 juta yang menjadi salah satu substansi yang disoroti.

Dalam naskah yang telah diserahkan kepada anggota DPRD yang hadir, PETA mencantumkan latar belakang persoalan, uraian umum hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara sebagaimana tercermin dalam putusan pengadilan.

PETA juga mencantumkan pertimbangan majelis hakim yang pada pokoknya membahas uang Rp240 juta dari kas PDAM tersebut dan menyebutkan bahwa pengeluaran uang tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Seluruh naskah yang kami sampaikan dalam forum hari ini sudah kami berikan secara utuh kepada anggota DPRD yang hadir. Jadi, DPRD memiliki dasar dan bahan untuk menilai permintaan kami,” kata Didi.

Ia menambahkan, PETA tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada rapat internal tanpa adanya tindak lanjut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Yang kami minta sebenarnya sederhana. DPRD menyampaikan surat secara resmi kepada dua institusi kejaksaan tersebut. Kemudian biarkan kejaksaan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Dari sana akan terlihat bagaimana tindak lanjut persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darmansyah, setelah mendengarkan pertimbangan para anggota DPRD yang hadir, menyampaikan bahwa RDP tidak dapat dilaksanakan karena seluruh OPD yang diundang tidak hadir.

Meski demikian, pembahasan persoalan tidak dihentikan. Berdasarkan kesepakatan bersama, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat komisi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan agar materi yang disampaikan PETA dapat dibahas lebih detail.

PETA berharap rapat komisi tersebut menjadi ruang untuk memperjelas sikap DPRD terhadap permintaan surat kepada kejaksaan.

“Kami menghormati mekanisme DPRD dan siap mengikuti pembahasan di rapat komisi. Tetapi kami ingin substansi permintaan kami tetap jelas: DPRD kami minta bersurat kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Itu yang kami harapkan menjadi salah satu hasil konkret dari pembahasan ini,” pungkas Didi.(***)