Oleh : Putri Nabila Damayanti, S.H. (Aktivis Pemuda)

Oleh : Putri Nabila Damayanti, S.H. (Aktivis Pemuda)

OPINI | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi pengingat pahit bahwa kekayaan alam Indonesia terus menghadapi ancaman serius. Di balik kepulan asap dan hamparan hutan yang hangus, muncul pertanyaan mendasar: apakah hutan terbakar karena faktor alam, atau ada kesengajaan demi kepentingan ekonomi?

JAKARTA, 22 Oktober 2026 – nrtvnews.com Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Hutan, savana, serta keanekaragaman flora dan fauna bukan sekadar kekayaan alam, melainkan warisan kehidupan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Namun, setiap tahun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui berbagai wilayah Indonesia. Dari Sumatera hingga Kalimantan, api dapat melalap vegetasi, menghanguskan lahan, dan menghasilkan asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.

Dampaknya tidak berhenti pada rusaknya lingkungan. Asap karhutla dapat memperburuk kualitas udara dan membahayakan kesehatan, terutama bagi bayi, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Aktivitas masyarakat pun dapat terganggu, mulai dari kegiatan belajar di sekolah hingga transportasi dan pekerjaan sehari-hari.

Di tengah situasi tersebut, satwa liar kehilangan habitat, tumbuhan musnah, dan ekosistem yang terbentuk selama bertahun-tahun terancam rusak. Kerugian lingkungan ini tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Api dan Pertanyaan yang Belum Boleh Diabaikan

Lantas, mengapa kebakaran hutan terus berulang?

Faktor alam dan kondisi cuaca, seperti kemarau panjang, suhu tinggi, serta vegetasi yang mengering, dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, di sisi lain, aktivitas manusia juga dapat menjadi pemicu, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.

Karena itu, setiap peristiwa karhutla perlu ditelusuri secara serius. Penyebab kebakaran tidak boleh disimpulkan tanpa penyelidikan dan bukti yang memadai. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa yang berada di baliknya.

Kecurigaan terhadap praktik pembakaran lahan demi kepentingan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit, juga perlu dijawab melalui penegakan hukum yang transparan. Pemeriksaan lapangan, identifikasi titik awal api, serta penelusuran tanggung jawab pihak terkait menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab sebenarnya.

Sebab, jika pembakaran dilakukan untuk membuka lahan demi keuntungan ekonomi, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan sumber daya alam Indonesia.

Siapa yang Menanggung Dampaknya?

Ketika hutan terbakar, masyarakat menjadi salah satu pihak yang paling cepat merasakan akibatnya. Mereka harus menghadapi udara yang tercemar, aktivitas yang terganggu, serta ancaman terhadap kesehatan dan mata pencaharian.

Sementara itu, kerusakan hutan juga membawa dampak yang lebih luas. Hilangnya habitat satwa, rusaknya keseimbangan ekosistem, dan meningkatnya emisi akibat kebakaran menjadi persoalan yang melampaui batas wilayah administratif.

Kabut asap yang melintasi perbatasan negara bahkan dapat memicu persoalan regional dan tuntutan kerja sama antarnegara. Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari pemeriksaan.

Jangan Biarkan Hutan Berakhir Menjadi Abu

Pencegahan karhutla membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah rawan kebakaran, serta menindak tegas pelanggaran yang terbukti. Perusahaan harus menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, sementara masyarakat perlu mendapat dukungan dan edukasi agar turut mencegah kebakaran.

Yang tidak kalah penting, penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Setiap kebakaran perlu diungkap penyebabnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan.

Hutan bukan sekadar hamparan hijau yang dapat dikorbankan demi keuntungan sesaat. Di dalamnya terdapat sumber kehidupan, rumah bagi keanekaragaman hayati, dan penyangga lingkungan bagi jutaan manusia.

Karena itu, pertanyaan “hutan terbakar atau sengaja dibakar?” tidak boleh berhenti sebagai slogan. Pertanyaan tersebut harus menjadi dorongan untuk mengungkap fakta, memperkuat pengawasan, dan memastikan keadilan bagi lingkungan serta masyarakat yang terdampak.

Hutan adalah warisan kehidupan, bukan untuk diwariskan dalam bentuk abu.