Tragedi Odong-Odong di Pesisir Selatan: Ketika Kendaraan Tak Resmi Beroperasi, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Keselamatan Korban?

PESISIR SELATAN – nrtvnews.com Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan odong-odong di kawasan Bukit Pulai, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 1 November 2026, menyisakan keprihatinan mendalam. Di balik peristiwa tersebut, muncul persoalan serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait pengawasan kendaraan yang beroperasi di jalan raya serta perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul informasi bahwa korban mengalami kendala dalam memperoleh jaminan biaya pengobatan dari Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan, dengan alasan kendaraan odong-odong tersebut bukan angkutan resmi dan kecelakaan dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana nasib masyarakat yang menjadi korban, sementara kendaraan yang mereka tumpangi ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum?

Pemerintah Jangan Hanya Hadir Setelah Kecelakaan

Masyarakat tentu memahami bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Namun, ada pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Jika odong-odong memang tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum di jalan raya, mengapa kendaraan tersebut masih bisa beroperasi dan mengangkut penumpang di tengah masyarakat?

Di mana fungsi pengawasan Dinas Perhubungan? Bagaimana koordinasi dengan kepolisian? Dan sejauh mana pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan?

Pertanyaan ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat benar-benar berjalan.

Apalagi, persoalan keberadaan odong-odong di Pesisir Selatan bukanlah hal yang sepenuhnya baru. Dalam pemberitaan dan dokumentasi rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Pesisir Selatan pada Oktober 2023, persoalan legalitas dan keselamatan operasional odong-odong sudah pernah dibahas.

Karena itu, kecelakaan ini semestinya menjadi momentum evaluasi serius terhadap kebijakan dan pengawasan yang selama ini dilakukan.

Korban Jangan Sampai Menanggung Sendiri Beban Kecelakaan

Hal yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan dan kepastian pembiayaan pengobatan.

Perlu dipahami bahwa tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja bukan berarti otomatis kehilangan hak memperoleh pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja memiliki mekanisme serta dasar hukum yang berbeda. Karena itu, setiap penolakan pembiayaan harus dijelaskan secara tertulis dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga perlu hadir membantu keluarga korban memperoleh informasi, pendampingan administrasi, serta akses terhadap bantuan sosial apabila diperlukan.

Jangan sampai keluarga korban yang sedang berjuang menyelamatkan anggota keluarganya justru dibebani persoalan administrasi dan biaya pengobatan tanpa kepastian.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dalam persoalan ini, setidaknya ada beberapa pihak yang perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Pertama, pemilik kendaraan dan pengemudi harus diperiksa terkait kelayakan kendaraan, kapasitas penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

Kedua, Dinas Perhubungan perlu menjelaskan langkah pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum.

Ketiga, kepolisian perlu memastikan penyelidikan kecelakaan dilakukan secara objektif untuk mengetahui penyebab dan kemungkinan adanya unsur kelalaian.

Keempat, pemerintah daerah perlu mengevaluasi sistem pengawasan serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan.

Tentu, tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar asumsi.

Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas

Kita tidak sedang mempermasalahkan mata pencaharian masyarakat yang mengoperasikan odong-odong. Kita juga tidak menutup mata bahwa kendaraan tersebut mungkin menjadi sumber penghasilan bagi sebagian keluarga.

Namun, persoalan mata pencaharian tidak boleh mengesampingkan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang adil: melakukan pembinaan terhadap masyarakat, menyediakan alternatif usaha atau sarana transportasi yang memenuhi ketentuan, sekaligus menertibkan kendaraan yang membahayakan keselamatan.

Jangan sampai kendaraan dibiarkan beroperasi ketika belum terjadi kecelakaan, tetapi setelah ada korban, persoalan legalitas kendaraan baru menjadi alasan utama untuk menolak tanggung jawab.

Saatnya Pemerintah Memberikan Jawaban

Tragedi di Bukit Pulai harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta seluruh pihak terkait.

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban mengenai bagaimana pengawasan selama ini dilakukan, apa langkah pencegahan yang telah ditempuh, dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sebab, pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban membuat aturan, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya.

Jangan sampai ketika kendaraan beroperasi tidak ada yang merasa bertanggung jawab mengawasi, tetapi ketika kecelakaan terjadi, korban justru harus berjuang sendiri mencari biaya pengobatan.

Keselamatan masyarakat bukan sekadar persoalan aturan lalu lintas. Ini adalah persoalan kemanusiaan, tanggung jawab, dan kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.(Alpin)