Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan (Wakil Ketua ICMI Irwil Sumbar)

INDONESIAKU SAAT INI. SURPLUS POLITISI, MINUS NEGARAWAN

Oleh: Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan (Wakil Ketua ICMI Irwil Sumbar)

Pendahuluan

Delapan puluh satu tahun yang lalu, Indonesia berdiri di atas fondasi moral dan intelektual yang kokoh, dirumuskan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) yang tidak hanya cakap dalam berpolitik, tetapi matang sebagai negarawan. Figur seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Haji Agus Salim, Tan Malaka, Mohammad Natsir, hingga Jenderal Sudirman adalah personifikasi dari pengorbanan tanpa pamrih. Mereka merumuskan Pancasila dan UUD 1945 dengan meletakkan kepentingan publik di atas segalanya, bahkan rela hidup dalam kesahajaan ekstrem demi menjaga integritas publik.

Namun, pasca-Reformasi, lanskap kepemimpinan nasional mengalami pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan. Indonesia saat ini mengalami surplus politisi tetapi minus negarawan. Orientasi kekuasaan yang semula berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan umum telah terdegradasi menjadi sekadar alat perburuan rente, pengamanan logistik kelompok, dan pelestarian dinasti. Krisis multidimensional yang melanda bangsa hari ini mulai dari krisis hukum, etika kepemimpinan, hingga ketimpangan ekonomi. Akar masalahnya bermuara pada satu hal: hilangnya jiwa negarawan dalam struktur kekuasaan.

Perbedaan Negarawan dengan Politisi

Untuk memahami kedalaman krisis ini, kita harus membedakan secara tegas anatomi moral, orientasi, dan psikologi politik antara seorang negarawan dan politisi melalui lensa para pemikir:

Negarawan

Cara berpikir negarawan melintasi generasi (“Next Generation”). Fokus utamanya adalah keberlanjutan peradaban, keadilan sosial, dan kejayaan bangsa dalam jangka panjang.

Menurut Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii) semasa hidupnya sering menegaskan bahwa “negarawan murni memikirkan nasib dan moralitas bangsa, bukan menjadikan panggung politik sebagai ladang mata pencaharian privat”. Senada dengan itu, pakar sosiologi kebangsaan Yudi Latif menggarisbawahi esensi terdalam seorang negarawan: “Negarawan adalah mereka yang memberikan seluruh jiwa raganya untuk negara, mereka fokus pada apa yang bisa diberikan kepada tanah airnya.”

Komitmen Etis: Dipandu oleh integritas, prinsip moral yang kaku, dan kesetiaan mutlak pada konstitusi. Konsep diri mereka sudah selesai; kekuasaan diartikan sebagai beban tanggung jawab, bukan fasilitas personal.

Politisi (Politician):

Cakrawala Berpikir: Dibatasi oleh siklus pemilu lima tahunan (“Next Election”). Orientasi mereka berkutat pada bagaimana cara mempertahankan atau merebut kembali kekuasaan.

Mengutip ungkapan klasik dari teolog James Freeman Clarke yang sering dirujuk dalam sosiologi politik modern: Seorang politisi berpikir tentang pemilihan berikutnya; seorang negarawan berpikir tentang generasi berikutnya. Tokoh akademisi seperti Prof. Syafiq A. Mughni menambahkan catatan kritis bahwa politisi kontemporer sering kali terjebak dalam wilayah abu-abu pragmatisme, di mana mereka bahkan kerap mengorbankan konsistensi ucapan demi kompromi politik sesaat.

Komitmen Etis: Bersifat transaksional, partisan, dan pragmatis. Kebijakan sering kali didasarkan pada kalkulasi popularitas sesaat (populisme) atau kompromi untuk memuaskan penyandang dana (oligarki).

Faktor Utama Penyebab Defisit Negarawan

Surplus politisi pragmatis dan kelangkaan negarawan tidak terjadi di ruang hampa, melainkan akibat dari desain sistemik pasca-Reformasi:

Sistem Politik Berbiaya Tinggi (High-Cost Democracy) Pemilu langsung dengan sistem proporsional terbuka menuntut modal logistik yang sangat besar. Ilmuwan politik Burhanuddin Muhtadi dalam studinya mengenai money politics menunjukkan bahwa biaya pemilu yang masif memaksa kandidat mencari pendanaan instan, memicu transaksi gelap dengan pemodal politik.

Komersialisasi dan Kartelisasi Partai Politik Analisis kartel politik dari Dan Slater menjelaskan bagaimana partai politik di Indonesia telah bergeser dari kawah candradimuka ideologis menjadi partai kartel.Partai-partai ini bekerja sama untuk berburu rente ekonomi demi kelangsungan hidup organisasi, mengesampingkan kaderisasi negarawan berintegritas.

Hilangnya Ujian Penderitaan (Lack of Ideological Agony) Berbeda dengan generasi pra-kemerdekaan yang ditempa oleh penjara, pengasingan, dan kemiskinan struktur kolonial, politisi kontemporer lahir dari kenyamanan instan, dinasti politik, atau jalur popularitas media sosial tanpa melalui proses dialektika pemikiran yang matang.

Hukum yang Kompromistis: Lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi politik membuat jabatan publik dipandang sebagai investasi ekonomi dengan tingkat pengembalian modal (return on investment) yang tinggi.

Solusi Strategis untuk Mengatasinya (Penajaman Institusional)

Untuk memutus ekosistem yang melanggengkan surplus politisi pragmatis dan memicu kelangkaan negarawan, diperlukan intervensi struktural yang radikal melalui empat pilar reformasi kebijakan ketatanegaraan:

1. Dekartelisasi dan Demokratisasi Internal Partai Politik (Democratic Internal Party Governance)

Secara legal-formal, partai politik harus dipaksa keluar dari cengkeraman kepemilikan personal/oligarkis. Solusi strategisnya adalah merevisi UU Partai Politik dengan menyisipkan klausul kewajiban implementasi primary election (pemilihan awal yang melibatkan akar rumput) yang diawasi oleh lembaga independen (seperti KPU) untuk menentukan kandidat eksekutif dan legislatif. Sanksi administratif berupa pembekuan hak mengikuti pemilu harus diterapkan bagi partai yang menetapkan calon berdasarkan penunjukan oligarkis sepihak (nepotistic appointment). Langkah ini akan menggeser seleksi kepemimpinan dari basis mahar politik ke basis meritokrasi, kompetensi, dan rekam jejak etis.

2. Restrukturisasi Pendanaan Politik melalui State-Funded Parties yang Akuntabel

Untuk memutus rantai ketergantungan politisi pada donatur ilegal (cukong), Indonesia harus mengadopsi model pembiayaan publik partai politik (public funding for political parties) secara substansial, meniru keberhasilan sebagian negara Skandinavia. Negara mendanai hingga 60-70% kebutuhan operasional partai berdasarkan proporsi raihan suara pada pemilu sebelumnya. Sebagai timbal balik wajib (quid pro quo), keuangan partai harus tunduk pada audit investigatif berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diumumkan secara transparan ke publik. Setiap aliran dana di luar koridor hukum (off-budget financing) berimplikasi langsung pada diskualifikasi kepesertaan partai.

3. Institusionalisasi Code of Conduct dan Hukum Etika Publik Berdaya Ikat Tinggi

Sanksi moral terbukti gagal di Indonesia karena ketiadaan daya paksa hukum. Solusinya adalah menyusun Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (Public Ethics Act). Regulasi ini mengonversi pelanggaran etika berat (seperti konflik kepentingan, perdagangan pengaruh atau influence peddling, serta pembentukan dinasti politik yang tidak patut) menjadi pelanggaran hukum formal yang berkonsekuensi pada permanent disqualification (pemecatan dan pencabutan hak politik seumur hidup). Dewan Etik harus diisi oleh figur non-partisan independen (akademisi murni, hakim agung purnatugas, dan tokoh masyarakat) dengan kewenangan eksekutorial, bukan sekadar memberikan rekomendasi normatif.

4. Reformasi Sistem Pemilu untuk Mereduksi High-Cost Democracy

Perlu ada evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka yang memicu kanibalisme politik antar-kader internal. Salah satu opsi alternatif ilmiah adalah menerapkan Sistem Campuran (Mixed-Member Proportional/MMP) atau memperketat pembatasan pengeluaran dana kampanye (cap on campaign spending) secara digital melalui integrasi sistem perbankan. Penegakan hukum yang tegas terhadap vote buying (politik uang) dengan sanksi diskualifikasi instan terhadap paslon—bukan sekadar pidana kurungan bagi pelaksana lapangan—akan menurunkan nilai keekonomian dari modal kontestasi politisi, sehingga membuka ruang bagi figur negarawan miskin logistik namun kaya gagasan untuk bertarung secara adil.

Kesimpulan

Kemerdekaan Indonesia yang kini memasuki usia 81 tahun dibayar oleh air mata, darah, dan kesahajaan hidup para negarawan masa lalu. Sungguh sebuah ironi historis yang menyakitkan jika warisan luhur tersebut harus bangkrut di tangan generasi politisi pragmatis yang rakus kekuasaan. Indonesia tidak kekurangan orang pintar, Indonesia mengalami inflasi politisi berwawasan kerdil dan defisit negarawan berjiwa besar.

Menyelamatkan masa depan bangsa ini tidak bisa lagi sekadar berharap pada kebaikan personal individu, melainkan harus dipaksakan melalui reformasi sistemik atas mesin politik kita. Hanya dengan memotong rantai politik transaksional melalui penataan regulasi partai, pendanaan negara yang ketat, dan penegakan hukum etika publik, kita dapat memberikan jalan bagi lahirnya kembali Hatta-Hatta baru dan Natsir-Natsir baru yang siap memimpin dengan otak yang penuh ilmu serta hati yang selesai dengan urusan duniawi.